TVRISULBARNEWS- MAMUJU | Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mamuju melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Mamuju membawa sejumlah tuntutan menyoroti vonis bebas terhadap sejumlah kasus yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Jumat (17/01/2025)
“Kami menuntut ketua Pengadilan Negeri Mamuju dicopot dari jabatannya karena terdapat beberapa kasus divonis bebas yang dilaksanakan oleh Hakim Pengendalian Negeri Mamuju,”Kata Audrey ketua PGPM Mamuju.
Audrey menilai ada kejanggalan setiap vonis bebas yang dilaksanakan oleh PN Mamuju, sebab dari penelusuran Mahasiswa terdapat kasus Korupsi, Asusila dan tindak pidana Pemilu yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
“Kami kesini membawa tiga tuntutan yakni copot Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Usut dugaan Kolusi di PN Mamuju, dan Meminta Mahkamah Agung Mengevaluasi Pengadilan Negeri Mamuju,”pungkas Audrey
Humas Pengadilan Negeri Mamuju Ahmadi Ali menjawab tuntutan pengunjuk rasa, menyampaikan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan masing-masing baik ditingkat pertama maupun tingkat banding dalam memutuskan suatu perkara yang mereka tangani.
“Terkait dengan adanya perbedaan hasil putusan yang dikeluarkan tingkat pertama dan tingkat banding, itu kembali ke majelis hakim yang menangani, mungkin melihat dari penilaian terkait apa yang ada, itu jadi dasar pengambilan keputusan ditingkat pertama dan tingkat banding,”Kata Ahmadi Ali
Ahmadi Ali menyampaikan dirinya tidak terlalu fokus dengan dugaan yang dilayangkan oleh pengunjuk rasa, sebab terdapat mekanisme untuk menyampaikan dugaan tersebut.
“yang namanya juga dugaan ada mekanisme untuk menyampaikan hal itu, dan kami tidak menutup pintu terkait hal itu dan beberapa tahun mahkamah agung RI sudah sangat terbuka serta tidak ada yang ditutupi bahkan jika ada perkara yang menyita perhatian silahkan diikuti,”Tambah Ahmadi Ali
Sementara itu, Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mamuju kecewa dan mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.(ihm)