BerandaMamujuMantan Ketua KPU Mamuju Laporkan Oknum ASN Kemenag Sulbar

Mantan Ketua KPU Mamuju Laporkan Oknum ASN Kemenag Sulbar

TVRISULBARNEWS – MAMUJU | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tri Winarno melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenag Sulbar ke Polresta Mamuju karena dugaan pencemaran nama baik. Tri Winarno melaporkan ASN tersebut dengan dugaan UU ITE karena menyebar luaskan Fitnah di Media Sosial dengan tuduhan mengambil uang dari kotak amal masjid.

Tri Winarno membawa screenshot unggahan di aplikasi Facebook yang diunggah oleh ASN tersebut sebagai alat bukti dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“saya dituduh mengambil uang di kotak Masjid di media sosial, padahal itu sama sekali tidak benar, sehingga saya laporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial,”Ungkap Tri Winarno, Selasa (11/03/2025)

Tri Winarno mengaku dirinya dengan oknum ASN tersebut sudah melakukan langkah mediasi, namun tidak menemui titik temu sehingga melanjutkan kasus yang menimpa dirinya ke ranah hukum dan kasusnya kini memasuki pemeriksaan sejumlah saksi dari pelapor.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya laporan dari Tri Winarno pada tanggal 21 Februari 2025 masuk di Mapolresta Mamuju dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik Tri Winarno melalui Facebook bergulir di meja penyidik satreskrim Polresta Mamuju, dan melalui proses penyelidikan akan membuktikan peristiwa tersebut apakah terjadi atau tidak, dan jika benar terjadi maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,”Kata Ipda Herman Basir(ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments