BerandaMamujuDugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Puskesmas Ranga-ranga Naik ke Tahap Penyidikan

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Puskesmas Ranga-ranga Naik ke Tahap Penyidikan

TVRISULAWESIBARAT – MAMUJU | Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Puskesmas Ranga-ranga, ditangani oleh Tim Gakkumdu telah naik tahap penyidikan dan kasus tersebut telah ditangani oleh Reskrim Polresta Mamuju.

“Terkait dengan laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga ini, kami di sentra Gakkumdu telah menyepakati untuk lanjut ketahap penyidikan, kami bersama pelapor sudah melakukan LP di polresta Mamuju sebagai syarat lanjut ke tahap penyidikan,”Kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. Rabu, (02/10/2024)

Rusdin menjelaskan jika kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan maka dibuatkan Laporan baru ke polisian di polres sebagai dasar penyidik melakukan penyidikan.

“Jika misalnya dalam proses penyidikan ini kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka maka sudah bisa dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,”Ujar Rusdin

Rusdin menambahkan, Proses pemeriksaan masih dilakukan di sentra Gakkumdu karena yang menangani kasus tersebut adalah penyidik sentra Gakkumdu.

“Penyidik di sentra Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor selama 14 hari kerja, dan semuanya kita serahkan ke penyidik,”Tutup Rusdin

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju Muhammad Yani menanggapi dugaan pelanggaran netralitas ASN kepala Puskesmas Ranga-ranga yang kini bergulir di Gakkumdu. Inspektorat telah melakukan sosialisasi sebelumnya terkait aturan Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Mamuju.

“Terkait beberapa ASN yang dipanggil Bawaslu Mamuju ya menyesuaikan saja, jika memang tidak terlibat didalamnya sampaikan tidak terlibat,”Kata Muhammad Yani

Yani menyampaikan sebelumnya inspektorat kabupaten Mamuju telah melakukan sosialisasi sebelumnya sehingga tak ada alasan bagi ASN untuk tidak netral pada pilkada tahun ini.

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN di Pemkab Mamuju untuk menjaga netralitas di pilkada, karena aturan tidak seperti dulu lagi. rekomendasi Gakkum keluar, tidak turun lagi ke kabupaten melakukan evaluasi, semua dari pusat,”Pungkas Yani

Setelah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN berkekuatan hukum tetap maka, pemerintah daerah dalam hal Bupati dan Sekda tinggal mengeksekusi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB dan BKN.

“Kami menghimbau kepada teman-teman ASN mari menjaga netralitas, apa yang kami sosialisasikan dan surat edaran bupati juga sudah disampaikan, jadi mari kita patuhi bersama,”Imbau Yani.(Ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments