TVRISULBARNEWS. MAMUJU | Warga Sulawesi Barat yang menjadi korban Haji yang diberangkatkan dengan menggunakan visa ziarah oleh Travel Alhijrah, mendesak Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel mencabut izin travel tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya Travel Haji dan Umroh dari PT Alhijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel tersebut agar tidak ada lagi korban akibat berikutnya,”ungkap Hantrike Umar, korban Travel Alhijrah saat bertemu wartawan. Minggu (29/9/2024).
Hantrike Umar menambahkan, korban yang diduga di terlantarkan oleh Travel Alhijrah pada saat ibadah haji beberapa waktu lalu ada sekitar 41 orang dan mereka sangat kecewa.
“Kami satu rombongan berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah, sebanyak 41 orang. Kami saat menjalankan ibadah haji sempat dikejar kejar oleh polisi Arab Saudi karena kami ikut ibadah haji bukan menggunakan visa haji tapi viza ziarah,”Pungkasnya
Lebih jauh ungkap Istri Anggota Polda Sulbar, Hintrike Umar, seharusnya pihak Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel yang bermasalah tersebut. Travel Alhijrah memberangkatkan haji beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai prosedur.
“Ulah Travel Haji dan Umroh Alhijrah masih banyak merekrut calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Barru, Sulsel. Travel tersebut masih terus mencari jamaah yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya.
Saat ini proses pidana dari pemilik Travel Alhijrah di Kejari Barru, masih berproses. Pemilik Travel kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa ziarah.
“Pemilik travel masih dalam proses hukum, seharusnya pihak Kanwil Kemenag Sulsel untuk sementara membekukan izin dari travel tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” Harap Hantrike Umar.
Kalau dalam waktu dekat ini pihak Kemenag Sulsel belum mencabut izin dari Travel Alhijrah, korban haji pemakai visa ziarah akan menyurat langsung ke Menteri Agama RI.(*)