TVRISULBARNEWS- MAMUJU | Pelarian Direktur Perusahaan Daerah ( Persuda ) PT. Sulawesi Barat ( Sulbar ) Anugrah Mandiri selaku anak perusahaan PT. Sulbar Malaqbi, Intje A.Syamsul, selama satu tahun lebih akhirnya terhenti di tangan tim tangkap buron ( Tabur ) Kejati Sulbar dengan Tim AMC Kejaksaan Agung.
Tersangka Intje A.Syamsul, baru – baru ini ditangkap oleh tim tabur di rumah kontrakan jalan Juwet nomor 17A Kampung Dukuh Jakarta Timur. Sang Buron tidak berkutik saat tim Tabur mendatangi persembunyiannya. Kamis sore 23/1/25 sekitar pukul 17.50 WIB
“Iya sudah ditangkap di Jakarta oleh tim Tabur Kejati Sulbar, semenjak penyidikan kasus pertama, yang bersangkutan sudah menghilang dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), “ kata Kajati Sulbar Andi Darmawangsa. Sabtu 25/1/25
Direktur PT. Sulawesi Barat ( Sulbar ) Anugrah Mandiri itu disangkakan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Sulbar Malaqbi dari Perusahan daerah ( Perusda ) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar.
“Penetapan tersangka ini pak Intje A.Syamsu adalah proses pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Kejati Sulbar dan terdakwa atas ama Arifin,” kata Kajati Sulbar.
Tersangka diduga terlibat Tipikor diduga penyalahgunaan dana peserta modal oleh Perseroda dalam hal ini PT Sulbar Anugrah Mandiri Dan tersangka dipanggil jaksa beberapa kali namun selalu mangkir.
“Domisilinya kami ketahui di Jakarta, sehingga langsung tim Tabur kerjasama dengan tim Kejaksaan Agung, menangkap di rumah kontrakannya,” jelas Kajati
Tersangka saat ini telah dititip di Rutan Mamuju.(*)