Mamuju, TVRINEWS – Dugaan korupsi PLTS di kecamatan Bonehau kabupaten Mamuju kembali mencuat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktorat kriminal khusus polda Sulbar kembali menetapkan tiga ASN lingkup pemprov Sulbar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar 322 juta itu.
Kasubdit tiga tipikor ditkrimsus polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto menguraikan ketiga tersangka itu yakni AES, DNTA, dan AT. AES adalah mantan kepala dinas ESDM yang saat ini menjabat sebagai Kepala kesbangpol Sulbar, sedangkan dua lainnya berstatus sebagai ASN di dinas ESDM Sulbar.
“total tersangka bertambah 3 menjadi 5 orang. ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi” ungkap AKBP Hengky Kristanto dalam konferensi pers.
“Para tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda 200 juta hingga satu miliar rupiah” lanjut AKBP Hengky Kristanto.
Pada penganggaran tahun 2018 Dinas ESDM pemprov Sulbar melaksanakan proyek PLTS di Kecamatan Bonehau Mamuju, dimana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatannya. Sebelumnya ditkrimsus polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sekretaris dinas ESDM dan PPTK dalam kegiatan tersebut.