Polewali Mandar, TVRISulbarnews – Ketua dan anggota Bumdes Patampanua kecamatan Matakali Polman berinisial MI, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Bumdes desa Patampanua kecamatan Matakali Polman, dipindahkan ke lapas kelas II B Polewali.
MI dan rekannya terjerat kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Bumdes sebesar 240 juta rupiah, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink saat digelandang dengan kedua tangannya diborgol. Keduanya masuk keruang Lapas tanpa memberikan tanggapan saat awak media meminta keterangan. Dari keterangan pihak kejaksaan Polewali, tersangka ditahan di lapas Polewali selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang lantaran tim penyidik Kejari Polman masih mengumpulkan berkas dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mamuju.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Polman telah melakukan penggeledahan di kantor desa Patampanua dan mengamankan bukti awal dan meminta sejumlah keterangan. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#jk