TVRISULBARNEWS-MAMUJU _ Terlapor R dugaan kasus penganiayaan terhadap ND bersama tiga orang lainnya didampingi Kuasa Hukumnya Busman Rasyid mendatangi Mapolresta Mamuju. Kamis (20/2/2025)
Kedatangan terlapor bersama kuasa hukumnya itu untuk memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polresta Mamuju atas dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan ND beberapa hari lalu.
“kami datang ke Mapolresta mamuju untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan,”ujar Busman Rasyid Kuasa Hukum Terlapor
Selain mendampingi Kliennya dan sejumlah saksi, dirinya selaku kuasa hukum juga akan membuat laporan terhadap ND atas dugaan penghinaan dan dugaan membully anak dibawah umur melalui media sosial secara live.
“kami menerima undangan ada empat termasuk klien kami dan tiga saksi. hari ini mendampingi tentu kami juga akan membuat laporan polisi yang dilakukan saudari ND, karena anak klien kami dituduh menyebarkan fitnah terhadap anaknya padahal itu tidak benar,”pungkas Busman
Busman Menambahkan anak kliennya pernah dipanggil ke pelabuhan hingga ke kos kosan dan mengira ada mediator disana untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ternyata itu tidak ada.
“terlihat dari video tersebut anak dari klien kami diduga diintimidasi sehingga klien saya ini mendorong saudari ND, kami juga telah mengantongi beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudari ND berupa bukti video dan chat yang berbau ancaman terhadap anak dibawah umur “tambahnya
Busman menyayangkan adanya insiden penganiayaan tersebut dan menurutnya seharusnya permasalahan tersebut harus di konfirmasi ke orang tuanya, karena tak terkonfirmasi sehingga orang tuanya datang ke Kos kosan mendampingi anaknya dan terjadilah keributan.
“kami melihat ada strategi yang disusun oleh ND untuk memenjarakan klien kami, sehingga pada hari ini kami akan membuat dua laporan yaitu penghinaan rumpung keluarganya dan dugaan bullying anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudari ND,”pungkas Busman
Sementara itu, dihari yang berbeda ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Sulbar Arman bersama Pelapor Ninda Maesara juga mendatangi Mapolresta Mamuju untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Arman mempertanyakan kinerja penyidik mengapa tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku harus ditahan karena sudah ada alat bukti yaitu bukti visum dan rekaman video, ditambah lagi bukti-bukti dari saksi. kita akan melihat kinerja dari Polresta Mamuju,”Ujarnya(ihm)