Tvrisulbarnews, Mamuju – Seorang pria beristri di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Amo (41) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, H (12).
Bahkan, anak dibawah umur yang mengaku menjadi korban pencabulan merupakan keponakan pelaku itu sendiri.
Hal itu disampaikan sepupu korban, Rahma, saat diwawancarai wartawan di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju, Rabu (24/4/2024).
Rahma mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur pulas di kamar tidurnya, sekira pukul 15.30 WITA tadi sore.
“Kondisi rumah sedang kosong, korban dalam keadaan tidur seorang diri,” kata Rahma.
Korban yang dalam keadaan setengah sadar karena tertidur, sontak terkejut melihat ada orang lain di rumahnya.
“Karena kaget apalagi sudah terasa seperti ada yang mengganggu, dia bangun terus lari,” ungkapnya.