TVRI SULBARNEWS-MAMUJU., Kepolisian Polda Sulawesi Barat melalui bidang Propam terus melakukan upaya penegakan hukum di internal kepolisian atas peristiwa meninggalnya tahanan Polres Polman pada beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol. Budi Yudanthara menegaskan akan menegakkan hukum di internal kepolisian pada kasus yang menyeret oknum kepolisian di Polda Sulbar, Termasuk Tujuh oknum kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan di polres Polman.
“Ketujuh pelaku kini ditahan di sel tahanan Polda Sulbar, enam anggota reskrim satu dari anggota Polsek,”Terang Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol. Budi Yudanthara. Selasa,(17/09/2024)
Ke tujuh oknum polisi yang dihukum tersebut adalah BR, MT, JS, SA, RV, DH, dan SY, semuanya dikenakan sanksi kode etik.
Sementara Polda Sulbar melalui, Kabid Propam telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian polri terhadap warga negara dan ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan hukum terhadap tujuh oknum kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tahanan ke Polda Sulbar.(*)