TVRISULBARNEWS, MAMUJU | Berkas perkara kasus dugaan Netralitas ASN yang menyeret Oknum Kepala Puskesmas Ranga-ranga Bernama Anca dinyatakan P21.
Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap setelah penyidik dari Gakkumdu Mamuju melakukan Perbaikan dan akan diserahkan ke Kejari Mamuju untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kepala seksi Intelijen Kejari Mamuju Antonius mengatakan hari ini berkas perkara dugaan pelanggaran pilkada akan diserahkan dan menunggu berkas serta tersangka untuk diserahkan ke Kejari Mamuju.
“Berkas perkara oknum ASN kepala Puskesmas Ranga-ranga telah lengkap atau P21 kini dalam tahap dua, barang bukti serta tersangkanya diserahkan ke Kejari,”ujar Antonius. Selasa(22/10/2024)
Setelah barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejari, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.(ihm)