Tvrisulbarnews-Polman., Pelaku pencabulan berinisial A (21 tahun) alamat kecamatan Binuang, kabupaten Polewali mandar, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. dari keterangan polisi pelaku melakukan pencabulan karena tak tahan menahan hawa nafsu. sementara istri pelaku juga masih berasa di perantauan dan pelaku mengaku kesepian.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 28 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara”,ujar Kanit PPA Polres Polman Ipda. Mulyono. Selasa, 26/03/2024.
Ipda Mulyono menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku saat ini kini ditahan di sel tahanan polres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyidikan lebih lanjut.( * )