TVRISULBARNEWS- MAMUJU | Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memantau kesiapan Layanan Kesehatan Rumah sakit di dua Kabupaten di Sulbar, yakni kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam Bincang media yang diselenggarakan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan catatan atas layanan kefarmasian di RSUD Pasangkayu berkaitan dengan obat yang tidak tersedia di RSUD maka penggunaan layanan dapat memperoleh melalui apotek mitra RSUD tanpa perlu mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu.
“Kami mengapresiasi RSUD Pasangkayu karena telah melakukan inovasi layanan yang memudahkan para pengguna layanan karena umum yang mengakses layanan kesehatan melalui BPJS kesehatan tentunya Masyarakat yang secara ekonomi lemah,”Kata Robert Na Endi Jaweng
Namun Robert mengingatkan RSUD Pasangkayu dengan apotek yang menjadi mitra sebaiknya dilakukan perikatan melalui perjanjian kerjasama (PKS) agar memenuhi asas-asas dalam pelayanan publik.
“Kami juga ingatkan agar RSUD Pasangkayu mempersiapkan dan melakukan persiapan dalam penerapan kamar inap standar (Kris) karena akan diterapkan pada tanggal 1 juli 2025,”Tutup Robert