TVRISULAWESIBARAT | MAMUJU – Kepala Puskesmas Ranga-ranga bernama Hamzah resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju, Karena diduga melanggar Netralitas ASN. Rabu, (25/09/2024)
“Kami anggap kepala Puskesmas tidak netral dalam pilkada kali ini. kami melihat disitu ada ancaman kepada anggota group yang tidak memilih nomor urut satu silahkan keluar sebagai pegawai puskesmas,”Ujar pelapor Dedi
Pelapor Dedi mengharapkan Bawaslu dapat memproses kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, sebagai bentuk pembelajaran kepada ASN lainnya agar menjaga netralitasnya bukan karena takut kepada pimpinannya.
“Kapasitas saya melapor adalah sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, siapapun warga negara memiliki hak pilih boleh melaporkan dugaan pelanggaran,”Kata Dedi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan oleh individu, dan potensinya itu setelah melihat kajian awal Bawaslu dugaan pelanggaran pilkada.
“Kami akan melakukan kajian apakah laporan tersebut juga mengarah kepada pidana, kalau netralitas pasti sudah,”Pungkas Rusdin
“tadi ini sifatnya penyampaian laporan kami diberikan waktu dua hari untuk membuat kajian awal terhadap laporan yang masuk apakah laporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,”Tambah Rusdin
Laporan dugaan pelanggaran pilkada juga akan dibahas di sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
“Jika proses penanganannya sudah diregistrasi kita memiliki waktu 3+2 hari untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor,”Tutup Rusdin (*)