Polewali Mandar, TVRISULBARNEWS – Tim Kejaksan negeri Polewali mandar menangkap terpidana narkoba dengan hukuman lima tahun penjara yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) sejak tahun 2022.Rabu (30 Agustus 2023).
Kepala kejaksaan negeri Polewali mandar Muh Zukifli Said mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3687 K/Pid sus/2022 tanggal 15 Desember 2022.tersangka akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
terpidana atas nama Dony Zulkarnain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
“Tersangka sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) masih aktif yang berdinas di kantor dinas pemuda dan olahraga kabupaten Pinrang”.ujar Kejari polman.
Terpidana ditangkap pasar pukul 08.00 WITA,saat hendak masuk kantor mengisi daftar hadir.saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke kejaksaan negeri Polewali mandar.
Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 undang-undang narkotika,dan selanjutnya akan dimasukkan ke lapas kelas IIB Polewali.tutup Muh Zulkifli Said.
#jk