Polewali-Mandar, TVRISulbarNews- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi reboisasi hutan di desa Alu dan di desa pandulangan kecamatan Limboro, kabupaten Polewali Mandar, Selasa (10/8/2023).
Sebelumnya Kejaksan Negeri Polewali Mandar menetapkan tersangka berinisial NR selaku kepala UPTD KPH Mapili Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat sebagai tersangka. NR diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Insensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu,dan Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar di tahun anggaran 2018 lalu, dengan besaran anggaran sebesar Rp.1,5 Milyar lebih.
“Tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DL selaku kuasa pengguna anggaran dan HP selaku PPK pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola insentif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dititipkan ke lapas kelas IIB Polewali ” ungkap Kepala kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muhammad Zulkifli Said dalam press rilis.
“Para terduga tersangka tidak melaksanakan sesuai kontrak atau mekanisme, Hingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 720.472.675,09 sesuai Laporan Hasil Audit PPKN” lanjut Muhammad Zulkifli Said.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana sub pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#jk