TVRISULBARNEWS | MAMUJU – Sidang Pledoi terhadap kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, digelar di pengadilan Tipikor Mamuju, setalah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya terhadap kedua terdakwa. Rabu, (21/05/2025)
Kedua Terdakwa Hamzani Mahmud dan Rukmana duduk dipersidangan menyampaikan pembelaaan di persidangan yang dipimpin langsung Rustam Sebagai Hakim Ketua, Syamsuardi dan I Gede Subagyo sebagai Hakim Anggota, jaksa penuntut umum Muhammad Faisal Azmy serta didampingi kuasa hukumnya Abdul Wahab.
Kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena tuntutan JPU 6 tahun 6 bulan dan denda ratusan juta rupiah dinilai cukup berat. kedua terdakwa juga dinilai telah koperatif dan telah berkelakuan baik menjalani persidangan.
Kuasa Hukum Kedua terdakwa Abdul Wahab mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan kedua terdakwa mereka mempersoalkan lamanya tuntutan waktu kurungan penjara dari Jaksa Penuntut Umum dibandingkan dengan kerugian negara yang dialami dan berharap tuntutan kepada kedua terdakwa diberi keringanan oleh majelis hakim.
“6 tahun 6 bulan sangat berat sehingga meminta keringanan dengan rasa keadilan dengan rasa kemanusiaan itulah yang diminta kepada Majelis dengan vonis seringan ringannya,”Pungkas Abdul Wahab.
Sebelumnya pembacaan pledoi Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan 6 tahun 6 bulan dan denda ratusan juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa Rukmana dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan. sementara Hamzani mahmud dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda 100 juta dengan subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 503 juta subsider pidana penjara tiga tahun dan 3 bulan itu tuntutan dari kami,”kata Antonius
Antonius berkeyakinan dari fakta fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU.(ihm)