TVRISULBARNEWS – MAMUJU | Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu kos kosan di Mamuju beberapa pekan lalu kini naik ketahap penyidikan. hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp. Reza Pranata. Jumat (28/02/2025)
Saat ini penyidik dari satreskrim Polresta Mamuju fokus mengumpulkan bukti – bukti dan mengambil keterangan sejumlah saksi.
“Kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi ke penyidikan itu artinya kuat dugaan terjadi dugaan tindak pidana, dan saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,”kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp. Reza Pranata
Reza menambahkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menentukan status tersangka. sementara untuk penahanan calon tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan calon tersangka itu setelah penetapan tersangka, dan itu kewenangan penyidik nanti kita liat apakah yang bersangkutan nanti koperatif, kami saat ini fokus dulu pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,”pungkas Akp.Reza
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Hasri meminta terlapor segera ditahan karena pasal yang dikenakan kepada terlapor adalah pasal 170 dimana diduga dilakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“syarat penahanan kami rasa sudah clear, dan permintaan lain dari kami agar terlapor dilakukan penahanan supaya tidak melakukan perbuatan yang berulang, apalagi di media sosial menurut klien kami masih ada serangan – serangan terhadap martabat dan kehormatan dari pada klien kami,”terangnya(ihm)