TVRISULBARNEWS-MAMUJU_Pelapor Akriadi merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu Mamuju Menghentikan Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan oknum camat Kalumpang, padahal Beberapa waktu lalu heboh di media sosial (medsos) video Oknum Camat tersebut, terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024.
Namun setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dengan nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 kini status laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dan belum cukup bukti.
Dengan dihentikannya laporan tersebut, Akriadi Pue Dollah menganggap Gakumdu Bawaslu Mamuju asal-asalan dalam melakukan kajian sebab yang diajukan sebagai bukti ada beberapa video dan foto ditempat yang berbeda tindakan oknum camat tersebut sangat jelas.
“Kami menduga Gakumdu di Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tau lagi bukti apa yang mereka inginkan sebab jelas ada beberapa video dan foto ditempat yang berbeda Terlapor melakukan tindakan mendukung salah satu paslon,” ujar Akriadi,Kamis (23/10/2024)
Akriadi menambahkan dalam waktu dekat dia akan menyurat ke masing – masing institusi Gakumdu untuk mengevaluasi kinerja anggotanya.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurat ke Bawaslu RI, Kepolisian, Kejaksaan untuk meminta mengevaluasi anggota mereka yang ditugaskan di Gakumdu”
Kata dia, saya menganggap tindakan yang dilakukan oleh Gakumdu yang menghentikan laporan ini adalah keputusan yang dinilai tidak masuk akal. orang awam persoalan hukumpun mampu menilai tindakan oknum camat kalumpang itu tindakan salah.
Akriadi menambahkan bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diserahkan ke Bawaslu dinilai cukup. iapun menantang Gakumdu untuk mengekspos kajian mereka terhadap laporan tersebut.
“Bukti apa yang dianggap cukup sehingga seorang ASN dikatakan melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan Paslon, apakah Video dan Foto tersebut bukan kategori tindakan menguntungkan Paslon ?” Tegasnya
Sementara itu, dalam surat yang diterima pelapor yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu tertulis laporan dihetikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 188 junto pasal 71 UU Pemilihan. Laporan tersebut belum memenuhi 2 alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.(IHM)