TVRISULBARNEWS – MAMUJU | Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mamuju menggelar konferensi pers terkait dihentikannya penyelidikan salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni Seorang ASN menjabat sebagai camat Kalumpang diduga mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Mamuju dan Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar. Selasa (29/10/2024)
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan perkara dugaan kasus yang menjerat camat Kalumpang tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu karena tak memiliki cukup bukti.
“Video yang dilampirkan pelapor tidak bisa menjadi alat bukti dan HP yang digunakan untuk membagikan video tersebut telah hilang,”Ungkap Kompol Jamaluddin
Menurut Jamaluddin, Bawaslu telah memaksimalkan waktu lima hari yang diberikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, hasilnya tidak menemukan bukti yang cukup.
Senada dengan Jamaluddin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mamuju, Rita, menegaskan bahwa penanganan kasus Camat Kalumpang tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena kekurangan bukti.
“Proses hukum di tahap kedua terpaksa dihentikan karena tidak cukup alat bukti,” jelas Rita.
Lebih lanjut, Rita menyebutkan bahwa kasus ini hanya terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak bisa dilanjutkan dalam ranah pidana.
“Pihak Bawaslu kini memproses pelanggaran netralitas ASN dan sudah menyerahkan berkas serta bukti ke Badan Kepegawaian Negara.(ihm)