Tvrisulbarnews-Mamuju., Libur lebaran idul Fitri sebentar lagi, umat muslim kini telah melakukan persiapan menyambut lebaran idul Fitri 1445 hijiriah tak terkecuali para aparatur sipil negara di pemerintah kabupaten mamuju.
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi memberikan kesempatan seluas luasnya kepada para ASN dan pejabat dilingkup Pemkab Mamuju untuk berlebaran di kampung halaman berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga. Rabu, (3/04/2024)
Namun demikian, ASN dan pejabat Pemkab Mamuju yang ingin mudik lebaran harus mematuhi aturan mudik yang telah ditentukan.
“ASN dan Pejabat saya beri kesempatan untuk mudik dan berlebaran di kampungnya masing-masing. namun ada aturan yang harus ditaati”, Ujar Sutinah
Sutinah mengatakan ASN dan pejabat Pemkab Mamuju tidak boleh menggunakan Kendaraan Dinas, dan harus sudah masuk bekerja (berkantor) jika masa libur lebaran telah selesai.
“ASN dan pejabat tidak boleh menggunakan Randis saat mudik, dan berkantor pada saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran”,tekan Sutinah
Ada sanksi bagi ASN atau pejabat yang melanggar aturan yang telah ditentukan. yakni jika hari pertama kerja pasca lebaran tidak hadir maka TPP akan dipotong 25 persen, Hari kedua tak hadir TTP dipotong 50 persen, dan hari ketiga tak hadir TPP akan di potong 100 persen.(IHM)