Tvrisulbarnews.com_Mamuju., Pengadilan negeri mamuju kembali melakukan sidang dugaan korupsi pengadaan alat labolatorium Unsulbar dengan terdakwa Muslimin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sidang digelar pada kamis 21 maret 2024 sore menghadirkan saksi ahli pengadaan barang dan jasa Atas Yuda Kandita.
Menurut Atas Yuda Kandita mengatakan Pepres nomor 16 tahun 2018 pasal 82 menyatakan bahwa PA, KPA, PPK dan pejabat pengadaan/pokja yang lalai dalam menjalankan kewajibannya maka dikenakan sanksi administratif.
“Penekanannya proses administratif dulu dijalankan. Kenapa saya berjuang seperti ini karena sulbar masih banyak proses pengadaan dan butuh pembangunan. Kalau setiap kesalahan dalam pandangan saya kesalahan administrasi dibawah keranah yang melebihi dari administrasi maka yang terjadi pembangunan di sulbar nanti bisa berhenti”, ucap saksi ahli pengadaan barang dan jasa Atas Yuda Kandita.
Atas Yuda Kandita menekankan, kesalahan administrasi bukan suatu kejahatan dan diharapkan semua pihak perlu mempertimbangkan pendapat ahli yang lebih kompeten dalam mengambil kesimpulan agar dapat memberikan keadilan kepada semua pihak.
“sanksi administratif ditegakkan dulu, jika sanksi administratif tidak mengikutinya baru bisa didorong ke proses selanjutnya”, tambah Atas Yuda Kandita.
Kuasa hukum terdakwa Muslimin, Tamsil mengatakan pengadaan alat labolatorium menggunakan system tender cepat dan itu diperbolehkan dalam suatu pengadaan. Jika merujuk pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 82 pengadaan barang/jasa pemerintah terdakwa Muslimin selaku PPK itu hanya dikenakan sanski administratif.
“Secara langsung klien kami diuntungkan dengan adanya pepres tersebut, dan hari senin pekan depan akan masuk persidangan pembacaan tuntutan dan pada persidangan selanjutnya adalah pembelaan, dan inti dari pembelaan kami itu adalah bebas”,ucap kuasa hukum terdakwa Muslimin, Tamsil.(IHM)