Tvrisulbarnews,. – Mamuju, Badan pengawas pemilu kabupaten Mamuju menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK kecamatan Balak-balakang, kabupaten mamuju, Sulbar.
Kasus tersebut dihentikan ditahap penyelidikan oleh sentra Gakkumdu Mamuju. penghentian kasus tersebut diumumkan pada konprensi pers yang dilakukan oleh Bawaslu Mamuju di kantornya, Minggu, ( 24/03/2024 )
“Kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Balak-balakang dihentikan ditahap penyelidikan, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil”, Ujar ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.
Kesimpulan yang diambil oleh Gakkumdu bahwa temuan dugaan kasus tindak pidana pemilu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur materil sesuai dengan pasal 532 dan pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kami juga telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk ahli di bidang pemilu yakni anggota KPU provinsi Sulbar, dan dari unsulbar”,tambah Rusdin. ( IHM )