BerandaMamujuDiduga rugikan negara delapan miliar rupiah, pejabat Unsulbar ditetapkan sebagai tersangka

Diduga rugikan negara delapan miliar rupiah, pejabat Unsulbar ditetapkan sebagai tersangka

Mamuju, TVRISULBARNEWS – Penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu pada Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020. Penetapan status tersangka terhadap pejabat berinisial M dilakukan setelah penyidik dari Kejati Sulbar melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

Asisten pidana khusus Kejati Sulbar La Kanna menjelaskan, sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengambil keterangan dari tersangka.

“Dalam kasus ini tersangka M berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dengan anggaran yang bersumber dari dana surat berharga syariah negara atau SBSN Kemenristekdikti” ungkap La Kanna.

Tersangka diduga merugikan negara sebesar delapan miliar rupiah dan disangkakan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Penetapan status tersangka terhadap M dilakukan karena yang bersangkutan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas dua B mamuju selama 20 kedepan sambil melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan” tambah La Kanna.

Pihak Kejati Sulbar masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments