TVRISULBARNEWS-MAMUJU | Bawaslu Kabupaten Mamuju disibukkan dengan banyaknya laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat.
Setelah Dua anggota DPRD dilaporkan, kini salah seorang warga Mamuju Bernama Akriadi melaporkan Calon Bupati Mamuju Nomor Urut Satu Sutinah Suhardi. Jumat Malam (11/10/2024)
Pelapor melaporkan Calon Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi karena diduga mengkampanyekan Program pemerintah Bantuan Stimulan Gempa Bumi Tahap dua di sejumlah kesempatan kampanye yang dilakukannya.
“Kami melaporkan salah satu calon Bupati Mamuju Sutinah karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 73 undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” kata Akriadi
Akriadi mengungkapkan terlapor saat melakukan kampanye di tiga desa dan dibeberapa kecamatan menjadikan program pemerintah bagian dari materi kampanyenya.
“Beliau menjadikan program pemerintah dimana bantuan gempa akan segera di bagikan dan pada saat itu peserta kampanye menyuarakan memilih pasangan calon tersebut,”pungkas Akriadi
Akriadi menambahkan Calon Bupati Mamuju Diduga memposisikan dirinya sebagai Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Narasinya dia seolah-olah turun kampanye memposisikan dirinya sebagai Pemerintah Kabupaten Mamuju, masih menjabat sebagai Bupati, sementara kita ketahui bersama beliau itu dalam keadaan cuti dan sebagai calon Bupati Mamuju,”Terangnya
Pelapor mengajukan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan sejumlah saksi yang menyaksikan hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin yang baru saja tiba dari perjalanan dinas di kantornya mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami sudah terima laporan dari masyarakat dan akan melakukan kajian awal laporan yang dimasukkan pelapor,”Singkat Rusdin (ihm)