Mamuju, TVRISULBARNEWS – Setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menentapkan 500 daftar calon tetap anggotaa dprd provinsi sulawesi barat dan 24 calon anggota dpd perwakilan provinsi sulawesi barat. badan pengawas pemilu mendorong seluruh peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga secara mandiri sebelum masa kampanye.
Setelah penetapan 500 peserta calon anggota dprd provinsi dari 18 partai politik dan 24 dewan perwakilan daerah untuk wilayah sulawesi barat oleh kpu provinsi, seluruh peserta harus mematuhi betul aturan sebelum masa kampanye.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama peserta pemilu sebagai upaya untuk menyatukan persepsi sebelum memasuki tahapan kampanye pada 28 november mendatang.
“Peserta pemilu baik calon anggota DPRD dan DPD musti memahami terkait mekanisme pemasangan alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kampanye, sebab dua hal tersebut urgen ketika ingin memasang alat peraga” ungkap Nasrul Muhayyang, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Bawaslu meminta, sebelum penertiban dilakukan, para calon dapat menertibkan alat peraga secara mandiri yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Bawaslu bersama Satpol PP Provinsi akan menertibkan jika masih terdapat baleho yang terpampang tidak sesuai ketentuan dan aturan.
Diharapkan seluruh peserta pemilu baik Calon anggota DPD dan DPRD dapat mematuhi betul aturan yang telah ditetapkan demi berjalan aman dan lancarnya seluruh tahapan pelaksaan pemilu mendatang.
#idp