TVRISULBARNEWS-MAMUJU | Dua Anggota DPRD Mamuju dari Partai PDI Perjuangan juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju, Karena diduga tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan 2 Anggota DPRD tersebut karena diduga tidak cuti saat menghadiri kampanye salah satu Paslon, Anggota DPRD tersebut yakni Jensen Sempo, dan Abdul Malik dari PDI Perjuangan,”ujar Pelapor Naim Samad Jumat,(11/10/2024)
Naim Samad Mengaku dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Sementara Syamsudin Hatta Perihal surat Ijin Cuti dua anggota DPRD Abdul Malik dan Jensen Sempo. Menurut Pelapor, Syamsudin Hatta mengaku tak pernah mengeluarkan izin cuti kepada dua anggota DPRD tersebut.
“Sebelum kami melapor ke Bawaslu, kami sudah menkonfirmasi ke Ketua DPRD Mamuju Sementara Syamsudin Hatta Perihal cuti dua anggota DPRD Mamuju yang kami laporkan, dan jawabannya tak ada surat cuti yang dia keluarkan,”Tambah Naim Samad
Kapasitas saya melapor ke Bawaslu sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu atau pilkada tahun 2024.
Naim menambahkan, Dirinya membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dua Anggota DPRD tersebut, berupa hasil Screenshot media sosial Instagram dan Facebook.
Untuk diketahui, Sudah enam anggota DPRD Mamuju menjadi terlapor di Bawaslu Mamuju, diduga perkara tak memiliki izin cuti saat menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju.(ihm)