BerandaMamujuBernafas Lega, K2 di Dalam Data Base BKN Kini Bisa Daftar PPPK

Bernafas Lega, K2 di Dalam Data Base BKN Kini Bisa Daftar PPPK

TVRISULBARNEWS, MAMUJU | Puluhan Tenaga Kontrak Pemkab Mamuju yang masuk kategori 2 terancam tak bisa mendaftar Formasi PPPK tahun 2024 meski namanya terdata dalam Data Base BKN. Hal itu disebabkan, Karena pemberhentian tahun 2022 lalu yang dikeluarkan oleh Pemkab Mamuju, Sementara syarat yang harus diajukan untuk mendaftar PPPK adalah SK kontrak dan SK aktif bekerja dua tahun terakhir.

Salah Seorang Tenaga Kontrak Kategori 2 Mahmud mengaku yang menjadi kendala saat ini untuk mendaftar adalah syarat SK yang harus dimasukkan adalah SK dua tahun terakhir dan surat keterangan aktif bekerja selama 2 tahun.

“ini kendala kami karena SK kami putus di tahun 2022, karena dampak pemberhentian pada saat itu, meski kami telah mengabdi belasan tahun. saya mengabdi sebagai sat Pol PP di tahun 2009 hingga 2021,”pungkasnya

Mahmud juga mengaku Pemkab Mamuju pada saat itu diduga tidak benar-benar memberhentikan tenaga kontrak atau honorer melainkan mengganti tenaga kontrak lama dengan yang baru.

“Pemkab Mamuju pada saat itu tidak memberhentikan tapi mengganti kami, karena ada tenaga kontrak yang baru direkrut Pemkab Mamuju,”ujarnya

Hal senada juga disampaikan oleh, Syamsul yang juga mantan Anggota Sat Pol PP Mamuju mengatakan bahwa dirinya aktif menjadi tenaga kontrak sejak tahun 2007 dan diberhentikan tahun 2021.

“Nama saya sudah ada di BKN masuk K2. kendalanya tak bisa daftar karena itu SK 2022 sampai 2024 yang dipersyaratkan. sejak 2021 kami tak masuk kerja lagi karena alasan tidak ada anggaran, tapi saya liat bukti dilapangan kami diganti,”Paparnya

Samsul berharap agar tenaga K2 dapat mendaftar PPPK tahun ini.

Koordinator Aliansi Pemerhati Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju Adi Riadhi mengatakan setelah mendampingi tenaga kontrak K2 selama sepuluh hari dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Mamuju, dan juga telah bertemu dengan Pejabat Sementara Bupati Mamuju Abdul Wahab Hasan Sulur, tenaga K2 kembali diperintahkan untuk berkoordinasi dengan OPD masing-masing tempat tenaga kontrak mengabdi.

“setelah perwakilan aliansi dan Tenaga Kontrak K2 bertemu Pejabat Sementara Bupati, Mereka diarahkan untuk berkoordinasi kembali dengan OPD masing-masing, apapun kebutuhan mereka harus dilayani dengan baik dan persoalan nantinya kendala teknis proses penguploadtan karena berbasis online itu akan dibantu oleh BKPP Mamuju,”Ujar Adi Riadhi.

Adhi Berharap tenaga kontrak yang terdata di BKN bisa mengikuti proses penerimaan formasi PPPK meski SK pengabdiannya terhenti di tahun 2021.(ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments