POLEWALI MANDAR, TVRISULBARNEWS – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar menggelar bimbingan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.
Pada kegiatan bimtek penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat dibuka langsung oleh Koordiv divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Polman Ady Suratman,dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Polman M Syariat Tajuddin,serta seluruh panwaslu kecamatan Se-kabupaten Polewali mandar,yang di laksanakan di salah satu hotel di Polewali.Jumat 10 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar Arham Syah, turut hadir dalam kesempatan ini membawakan materi tentang simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Selain itu peserta panwaslu kecamatan juga mendapatkan materi dari dosen universitas Sulawesi Barat S Muhtadin Al Attas, tentang tata cara pembuatan putusan.
Koordiv divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Polman Ady Suratman mengatakan,bimtek yang dilakukan ini guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan panwaslu kecamatan terkait dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan tidak semua penyelesaian sengketa diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten,melainkan juga dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten.Ujar Ady Suratman.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Polman M Syariat Tajuddin menyampaikan,b ahwa tujuan Bimtek guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.
“Diharapkan seluruh Panwascam dapat memahami tugas dalam menyelesaikan sengketa dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu” ungkap Syariat Tajuddin.
#jal