BerandaMamujuASN Dilarang Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah. Termasuk Debat...?

ASN Dilarang Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah. Termasuk Debat…?

TVRISULBARNEWS, Mamuju- Aparatur Sipil Negara dilarang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Kepala Daerah di pIlkada Serentak 2024. Hal tersebut tertuan dalam Surat Edaran Bawaslu RI, nomor 111 tahun 2024 Tentang Penanganan Isu-isu Krusial Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada tanggal 30 Oktober 2024, Bawaslu RI, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 tahun 2024, ASN dilarang hadir pada arena-arena kampanye, termasuk debat, karena debat masuk metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin. Sabtu (02/11/2024)

Rusdin menambahkan berdasarkan surat edaran tersebut, Bawaslu didaerah diminta segera melakukan sosialisasi kepada para ASN.

“jika ada oknum ASN yang hadir pada kegiatan Kampanye maka itu sudah dianggap sebagai satu bentuk dukungan berdasarka PP 94 tahun 2021 pasal 5 huruf n angka 1 yang menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan ke pada calon Presiden, calon DPR, dan Calon Kepala Daerah,”pungkas Rusdin

Merujuk pada penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut, ASN yang ikut kampanye atau hadir sebagai peserta kampanye, mendengar menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan tanpa menggunakan artribut partai atau atribut ASN merupakan bentuk memberikan dukungan.

“ketiga melihat ASN melakukan itu Bawaslu akan melakukan pencegahan meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir, walaupun missal tidak diindahakan maka kita akan melakukan proses pengaduan ke BKN,” ujar Rusdin

Rusdin menambahkan jika missal ada ASN yang memperoleh undangan dari Penyelenggara Pemilu untuk menghadiri debat maka Bawaslu akan melihat Kapasistasnya hadir dalam acara tersebut.

“kita akan melihat kapasitasnya dulu jika ada ASN yang hadir pada pelaksanaan debat, contoh misalnya seperti Kepala Badan Kesbangpol dapat undangan mengahdiri kegiatan Debat, ya tidak ada persoalan dia hadir karena Kesbangpol merupakan bagian dari Stake Holder Pilkada, diluar itu yang hadir tanpa undangan dan sebagainya dan kapasitasnya tidak ada maka kita akan meminta agar tidak hadir,”tambah Rusdin (ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments