TVRISULBARNEWS – MAMUJU_ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat Adnan Nota menyampaikan penegasan terkait seleksi Petugas Haji Daerah tahun 2025. Adnan Nota Menyebutkan proses seleksi telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari Kemenag Sulbar.
Adnan Nota menyebutkan peserta yang mengikuti Petugas Haji Daerah merupakan peserta yang telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Barat. Peserta yang direkomendasikan oleh Gubernur baru bisa mengikuti seleksi, seperti pemeriksaan berkas dokumen, mengikuti tes CAT dan tes Wawancara.
“hanya peserta yang mengantongi rekomendasi dari gubernur yang bisa mengikuti tes seleksi, petugas haji daerah,”jelas Adnan Nota. Selasa (04/02/2025)
Adnan Nota juga menyampaikan semua orang bisa mendaftar menjadi Petugas Haji Daerah, seperti tokoh Masyarakat, tokoh ormas, pimpinan OPD, anggota DPRD juga dimungkinkan bisa masuk mendaftar.
“Ketika perekrutan dilakukan secara CAT, mesin bekerja secara otomatik dan nilainya dapat dilihat langsung. Pembagian nilai dalam seleksi petugas haji daerah yaitu 60 persen untuk CAT dan 40 persen wawancara. seleksi telah berjalan dengan sesuai aturan dan tidak ada satupun peserta yang mengikuti tes merupakan titipan Kementerian agama, namun itu utuh rekomendasi gubernur,”pungkasnya
Hampir 70 persen pejabat yang mendaftar Petugas Haji Daerah 2025 dan lolos sebanyak 12 orang dinyatakan lolos bersayarat dengan memperoleh nilai yang cukup baik.
“kalau subjektivitas saya mau diukur, saya hanya tahu dua peserta yaitu Hamzih dan Mithar dan peserta lainnya saya tidak tahu,”jelas Adnan Nota
Adnan Nota juga menyampaikan dalam tahap proses wawancara yang dilakukan oleh PJ Sekretaris Provinsi Sulbar Amujib terhadap petugas haji daerah menekankan agar para petugas haji dapat melaksanakan tugas dengan baik. melayani kebutuhan Jemaah haji selama berangkat hingga pulang Kembali ke tanah air dan harus menanggalkan status profesi mereka. sebab, Sebagian Petugas Haji Daerah Yang lolos berlatar belakang Pejabat mulai dari kepala dinas hingga Ketua DPRD. (IHM)