BerandaMamuju7 Oknum Polisi Penganiayaan Tahanan di Polres Polman di PTDH

7 Oknum Polisi Penganiayaan Tahanan di Polres Polman di PTDH

TVRISULBARNEWS, MAMUJU – Kapolda Sulbar Irjen Pol Aadang Ginanjar, memastikan Ketujuh orang yang terlibat kasus penganiayaan tahanan Polres Polman menunggu pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).

PTDH Ketujuh orang anggota Polres Polan itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru – baru ini.

“ iya Ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, selasa (08/10/2024)

Meskipun hasil berakhir PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat. Namun tegas Kapolda Adang tetap menegakkan kode etik Kepolisian.

“ Mereka banding tetapi gak apa – apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, “ tegas Kapolda Sulbar.

Seperti diketahui, Ketujuh nama – nama yang telah mengikuti putusan sidang etik Kepolisian atas kasus penganiayaan tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR
Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.(ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments